BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hari ini, Rabu (12/7) penyidik berencana meminta keterangan saksi ahli.
"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ada sejumlah saksi ahli yang bakal diperiksa antara lain saksi ahli ITE hingga ahli agama.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan siapa saja saksi ahli tersebut.
"(Pemeriksaan) Ahli agama islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli iTE," jelas Ramadhan.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 saksi ahli.
Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani.
Sumber: Jawapos.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »