Eks Penyidik: Polemik OTT Basarnas Tanggung Jawab Pimpinan KPK!

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Basarnas menuai polemik usai Pimpinan KPK menyalahkan adanya kekeliruan dari penyelidik dalam operasi tersebut. 

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai kisruh kasus tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK yang paling bertanggung jawab dalam proses OTT karena mereka yang memberikan perintah dalam bentuk surat perintah penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

"Jadi pimpinan haruslah menyalahkan diri sendiri jangan anak buah," tambahnya.

Yudi mengatakan sikap Pimpinan KPK menyalahkan penyelidik di kasus korupsi Basarnas akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Para penyelidik dan penyidik, kata Yudi, akan takut dalam menuntaskan tugasnya.

"Menyalahkan anak buah bisa jadi akan menyebabkan moral pegawai runtuh karena merasa pimpinan tidak mau bertanggung jawab dan ini bisa berbahaya bagi kegiatan pemberantasan korupsi ke depannya. Pegawai akan takut melakukan sesuatu hal atau tindakan walaupun itu benar karena kalau ada apa-apa mereka akan disalahkan," katanya.

Pernyataan menyalahkan penyelidik dalam kisruh OTT di Basarnas disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (28/7).

Tanak mengatakan adanya kekhilafan dari penyelidik saat melakukan OTT hingga menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai salah satu tersangka.

Lebih lanjut Yudi mengatakan Pimpinan KPK wajib mencabut pernyataan yang menyalahkan penyelidik dalam kisruh penanganan kasus korupsi di Basarnas.

"Pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya untuk menaikan moralitas pegawai KPK kembali," tutur Yudi.

Kasus OTT di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7) di Bekasi dan Jakarta Timur. 10 orang ditangkap saat itu termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sesuai mekanisme KPK membawa 10 orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK.

Pihak KPK pada Rabu (26/7) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »