Kok Bisa Setega Itu? Ayah di Subang Perkosa Anaknya: Istri Baru Lahiran, Keinginan Tak Tersalurkan

BENTENGSUMBAR.COM - Kok bisa setega itu? Seorang ayah di Subang, Jawa Barat memperkosa anak kandungnya sampai berkali-kali.

Aksi itu pertama kali dilakukan ketika pelaku berinisial HN (35) dalam keadaan mabuk.

Namun setelahnya, HN kembalil melakukan aksi bejat tersebut bahkan ketika sang istri baru saja melahirkan.

Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku HN(35) yang merupakan ayah korban kerap memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali, di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar pengungkapan di Mapolres Subang, Rabu(26/7/2023)

Saat melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya, pelaku melakukannya di siang hari.

Hal itu dilakukan saat ibu N atau istri HN berjualan keliling kampung.

Sementara itu pelaku HN mengaku menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu birahinya dengan cara memaksa, membekap mulut korban disertai ancam.

"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk, aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya karena istrinya baru melahirkan.

"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN mendekap disel tahanan Mapolres Subang.

HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP.

Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.

Sumber: Tribun Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »