Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T: Pak Mahfud Orang Baik dan Sesama HMI

BENTENGSUMBAR.COM - Panji Gumilang, mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud Md.

Salah satu alasan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu mencabut gugatan karena sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Mahfud.

Panji Gumilang menggugat Mahfud Md Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat. 

Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum dan teregister dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

"Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statmennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Hendra mengatakan timnya diminta Panji Gumilang untuk mencabut gugatan tersebut.

Dia tidak mengetahui apakah ada pembicaraan antara kliennya dengan Mahfud atau tidak sebelum gugatan dicabut.

"Jadi mungkin kembali lagi lah kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan," ujarnya.

Hendra tidak tahu pasti kapan gugatan dicabut. Sepengetahuan Hendra, gugatan itu dicabut tim nya Kamis (20/7) lalu. 

"Dua hari yang lalu kalau nggak salah, Kamis sepertinya. Tim kita yang urusi administrasinya ke PN Jakpus," imbuhnya.

Mahfud sendiri menghormati pencabutan gugatan tersebut sebagai hak hukum yang dimiliki Panji Gumilang selaku warga negara. 

Meski begitu, Mahfud juga sempat siap menghadapi Panji saat gugatan itu masih belum dicabut beberapa waktu lalu.

"Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang," kata Mahfud saat dihubungi, Sabtu (22/7).

Sumber: detikcom 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »