Perkosa ABG Bergiliran selama Tiga Hari, Empat Pemuda Ditangkap Polisi, Empat Masih Buron

BENTENGSUMBAR.COM - Empat pelaku pemerkosaan anak baru gede (ABG) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota. Sementara empat lainnya masih buron.

Polisi sudah mengantongi identitas pelaku lain. 

“Kami harapkan mereka menyerahkan diri,” tegas Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasat Reskrim AKP Maryono, Kamis (20/7).

Kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan HYA, 15, yang tidak pulang ke rumah neneknya di Poncol Pekalongan Timur, sejak Kamis (13/7) siang.

Pada Jumat (14/7) sore, HYA ditemukan warga sedang berada di wilayah Pantai Pasir Sari, Pekalongan Utara, dalam kondisi trauma.

ABG yang baru akan masuk ke SMP ini, mengaku kepada keluarga telah disetubuhi oleh delapan pemuda yang ia kenal dari sosial media. 

Bahkan, sebelumnya gadis ini mengaku dicekoki minuman keras.

Akhirnya, keluarga korban menjebak salah satu pelaku. Dengan mengajak bertemu di dekat Mall Pekalongan.

Setelah ketemu, dua orang pelaku langsung diamankan warga.

Lucunya, dua pelaku lain tiba-tiba menjenguk kedua pelaku yang diperiksa di Mapolsek Pekalongan Timur. Akhirnya polisi membekuknya.

Empat pelaku tersebut yakni AF, H, ER ketiganya warga Poncol dan EPW warga Kandang Panjang, Pekalongan Utara.

Dari keterangan salah satu pelaku, AF, mereka mengenal korban melalui salah satu temannya yang masih kabur.

Perkenalan awal dari sosial media, kemudian berlanjut minta kontak nomor WA.

Setelah kenal mereka janjian bertemu di sebuah rumah.

“Yang awal kenal teman, kami ketemu langsung di rumah,” ucapnya.

Untuk memuluskan rencana, mereka menggunakan rumah salah satu tersangka yang hanya dihuni kakak beradik saja. Tidak ada orang tua.

Para pelaku juga mengaku, setiap orang tiga kali melakukan persetubuhan kepada korban. Yang dilakukan selama tiga hari berturut – turut.

“Hari pertama dan kedua, korban sempat pulang. Cuma hari terakhir nginep di rumah,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Sumber: Radar Kudus

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »