Picu Terjadinya Banjir, Bangunan Liar di Padang Selatan Dibongkar, Simak Penjelasan Mursalim

BENTENGSUMBAR.COM - Satpol PP BKO Kecamatan Padang Selatan dampingi Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan, dalam melaksanakan peneguran dan pembongkaran bangunan liar milik warga di Kawasan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa, (4/7/23).

Pemilik bangunan tersebut ditegur petugas lantaran pemilik mendirikan bangunannya di atas fasilitas umum.

Yakni, saluran air atau drainase di kawasan Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan yang bisa memicu terjadinya banjir.


"Keberadaan bangunan liar ini, bisa berperan dalam menyumbat aliran air dan memicu banjir," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Mendirikan bangunan di fasum atau drainase melanggar Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Sesuai tupoksi, Satpol PP BKO yang ada di Kecamatan, harus terus mendampingi Kasi Trantib Kecamatan maupun Kasi Trantib Kelurahan dalam melaksanakan penegakan Perda di wilayahnya masing-masing," ujarnya.


"Dengan harapan bisa mengurangi dan mencegah pelanggaran perda terjadi,"tuturnya.

Penertiban dan peneguran dilakukan oleh tim gabungan Kecamatan Padang Selatan, diantaranya Pol PP BKO, Kasi Trantib Kecamatan dan Kasi Trantib Kelurahan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »