Satpol PP Kota Padang Kembali Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Titik

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih ditinggal pemilik di tempat-tempat yang dilarang, Jum'at (7/7/23).

Tujuan dilakukan Penertiban oleh Satpol PP Kota Padang tersebut, dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di ruang publik.

"Kita melakukan penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan Trotoar dan badan jalan untuk berjualan di seputaran Kota Padang," ujar Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si. Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang.

Terlihat, penertiban dilakukan Satpol PP di Jalan kawasan Alang Laweh, Tarandam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Khatib Sulaiman, dan Jalan Diponegoro.

Tak ketinggalan, lapak PKL di  Simpang Telkom Padang Baru yang dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang.

"PKL yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di ruang publik, atau PKL yang menutupi jalan atau trotoar yang dapat menghambat akses lalu lintas dan pejalan kaki," katanya.

Selain itu, mengganggu pandangan pengendara, atau menciptakan potensi kecelakaan.

"Maka kami lakukan menertibkan, kami Satpol PP terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran tersebut," tuturnya.

Terlihat penertiban yang dikomandoi, Eka Putra Irwandi, Kasi Operasi Satpol PP Padang tersebut, melakukan penertiban dengan cara pendekatan yang adil dan proposional.

Pasalnya, semua yang melanggar diingatkan dengan humanis, jika ditemukan adanya lapak-lapak PKL yang tidak ada pemilik di lokasi, langsung dibawa petugas ke mobil Dalmas.

"Penertiban tetap kita lakukan dengan humanis dan mengedepankan kemanusiaan," ujarnya.

"Penertiban ini akan terus kita lakukan dengan sistem bertahap dan berkelanjutan, jadi kita harap, tidak ada lagi pedagang yang tidak tertib disana,"harapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »