BENTENGSUMBAR.COM - Penataan pedagang pasar raya inten dilakukan Pemerintah Kota Padang agar warga nyaman berbelanja dan transaksi jual beli meningkat.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali lakukan sosialisasi kepada para PKL yang masih menempati sejumlah ruas jalan di Pasar Raya tersebut, Sabtu (15/7/23).
Kegiatan sosialisasi bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polsek Padang Barat, Polresta Padang dan Dinas Perdagangan Kota Padang.
Rozaldi S.STP, M.Si Kepala Bidang Trantibum Dan Tranmas Satpol PP mengatakan, jajarannya bersama tim gabungan terus melakukan penertiban.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 438 tahun 2018 tersebut.
"Kita hari ini kembali melakukan penertiban secara, humanis dan tindakan secara persuasif namun tetap tegas," ujar Rozaldi S.STP, M.Si Kabid Tibum Satpol PP.
Rozaldi menambahkan, sosialisasi dan penertiban yang dilakukan tim gabungan dalam upaya menjadikan Pasar Raya Padang yang tertib, nyaman serta tertata dengan baik.
Sehingga dapat meningkatkan jumlah pengunjung ke pasar kebanggan warga Padang itu.
"Pemerintah Kota Padang terus berupaya membuat pasar raya agar tertib dan tertata dengan baik," katanya.
Tujuannya, agar minat warga ke pasar raya semakin tinggi, sehingga peningkatan ekonomi di pasar tersebut kembali meningkat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »