Wanita Asal Kota Solok Diciduk Satres Narkoba Polres Solok

BENTENGSUMBAR.COM - AT (34) tahun diciduk Satres Narkoba Polres Solok karena diduga memiliki narkoba jenis shabu di  diwilayah hukum Polres Solok.

Dalam Keterangan Kapolres Solok AKBP Muari SIK M.M M.H melalui Kasat Narkoba Oon Kurnia Illahi SH., menyampaikan, AT merupakan warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatra Barat.

AT ditangkap pada Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar jam 20.00 wib, oleh petugas sedang berada di warung Ni Jun yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

"Penangkapan itu berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari  masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menyalahgunakan diduga narkotika jenis shabu," tutur Kasat Narkoba.

Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berdiri di warung milik Ni Jun yg beralamat di nagari selayo mirip dengan ciri - ciri yang di dapat dari masyarakat. 

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AT," ungkapnya.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih yang diikat dengan karet gelang di lantai warung Ni Jun yang berjarak sekitar lebih kurang 30 cm di depan AT.

Pada saat dilakukan penangkapan, AT  berusaha membuang diduga 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat.

Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »