BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Resnarkoba Polres Solok mengamankan minuman tradisional jenis tuak di 3 ( Tiga ) lokasi yang berada di Nagari koto Baru Kecamatan Kubung kabupaten Solok Sumatra Barat, Selasa ( 29/8/2023) sekira pukul 17.00 wib.
Dalam Keterangan Kapaolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi menerangkan, warung tuak yang diamankan adalah milik TN (53 thn) Minang, warga Simpang Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Banyak tuak yang diamankan di kedai TN Sebanyak 2 ember besar dan 1 galon," ungkapnya.
Warungi tuak milik BR ( 38 thn), Minang, wiraswasta, Warga Lubuak Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Banyak tuak yang di amankan sebanyak 5 galon besar Dan 1 buah ember besar," ujarnya.
Warung tuak milik SW ( 37 thn ), Minang, wiraswasta warga jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Banyak tuak yang diamankan 1/2 (setengah) galon tuak," cakapnya.
Kepada ke 3 pemilik warung, Satuan Resnarkoba melakukan tindakan prefentif agar tidak menjual minuman jenis tuak lagi.
Pasalnya, tindakan mereka menjual tuak sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Bahkan remaja yang akan tawuran terlebih dahulu minum tuak dan dari kedai tuak mereka langsung tawuran," tukuknya. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »