Yusril Buat Peta Jalan Bila Capres Tunggal: Perppu Jokowi Hapus PT

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menganulir syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold 20 persen di UU Pemilu bila Pilpres 2024 nantinya hanya diikuti satu pasangan calon.

Menurut Yusril, munculnya paslon tunggal yang berlaga di Pilpres sebagai alasan masuk akal bagi Jokowi untuk menerbitkan Perpu lantaran menimbulkan kegentingan yang memaksa.

"Maka Presiden dapat mengatasinya dengan menerbitkan Perpu. Tetapi bukan Perpu yang mengatur bagaimana melaksanakan Pilpres yang hanya ada satu pasangan calon, melainkan menerbitkan Perpu yang membatalkan presidential threshold 20 persen itu menjadi 0 persen," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (30/8).

Yusril berpendapat langkah Jokowi menerbitkan Perpu hapus presidential threshold bisa menjadi langkah revolusioner untuk menegakkan supremasi konstitusi. 

Sebab, UUD 1945 tidak mengatur atau memerintahkan undang-undang membuat presidential threshold.

Bagi Yusril, keberadaan presidential threshold di UU Pemilu hanya permainan politik oligarki politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memberangus demokrasi.

"Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah mau membatalkan keberadaan "presidential threshold" dengan alasan hal tersebut adalah "open legal policy" pembentuk undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh MK," kata Yusril.

Yusril berkata keberadaan hanya 1 pasangan calon bisa terjadi apabila memang hanya ada 1 pasang yang memenuhi syarat. Faktor penyebab lain adalah boikot oleh calon pasangan lain.

"Pertanyaannya: Bisakah Pilpres dilaksanakan dengan melawan kotak kosong seperti dalam Pilkada?" kata Yusril.

Menurut Yusril, Pilpres satu pasangan melawan kotak kosong tak bisa diterapkan. 

"Kotak kosong itu sendiri bukan subyek hukum yang bisa dipilih dalam pemilihan apapun. Kotak kosong itu tidak pernah mendaftar sebagai calon dalam Pilpres. Kalau kotak kosong itu menang, apakah kotak itu bisa dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden?" katanya.

Yusril mengatakan UUD 1945 tak mengatur bila di Pilpres hanya ada 1 pasangan capres-cawapres. Artinya, ia mengatakan ada kevakuman pengaturan di dalam UUD 1945.

Oleh karena itu, Yusril mengusulkan ada tiga upaya untuk mengisi vakumnya aturan soal paslon tunggal di Pilpres dalam UUD 1945 selain menerbitkan Perpu hapus presidential treshold.

Pertama, ia mengusulkan MPR melakukan amendemen UUD 1945. Langkah kedua adalah MPR mengeluarkan Ketetapan yang berisi pengaturan lebih lanjut terhadap substansi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketetapan MPR, lanjutnya, adalah "grundgezets" yang berisi aturan dasar penyelenggaraan negara yang berada di bawah undang-undang dasar tetapi di atas undang-undang.

"Jalan ketiga adalah menciptakan konvensi ketatanegaraan. Jalan ketiga ini agak sulit ditempuh karena jika ini dilaksanakan dalam Pilpres 2024, konvensi itu masih dalam bentuk coba-coba yang belum tentu akan diterima sebagai konvensi ketatanegaraan," kata Yusril.

Sejauh ini sudah beredar tiga nama bakal calon presiden yang potensial maju di Pilpres 2024 mendatang. 

Mereka adalah Anies Baswedan yang diusung NasDem, Demokrat dan PKS. Kemudian Prabowo Subianto yang diusung Gerindra, PKB, Golkar, PAN dan PKB.

Kemudian Ganjar Pranowo yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »