BENTENGSUMBAR.COM - Belakangan heboh adanya nama mantan koruptor yang masuk daftar caleg sementara (DCS) dari beberapa partai, termasuk calon anggota DPD RI yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan berlaga di Pemilu 2024.
Bahkan masyarakat juga dihebohkan dengan kelakuan bacaleg yang melakukan video call sexs (VCS) dengan seorang wanita.
Tak hanya itu, banyak juga anggota DPRD yang mengadu peruntungan di Pemilu 2024 melalui partai politik lain.
Menanggapi itu, Ketua Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban mengakui caleg mantan koruptor, terpidana hingga yang melakukan VCS dengan cewek juga ada di Sumbar.
"Kami tidak ada pencatatan terkait jumlah caleg mantan koruptor dan mantan terpidana. Tapi memang ada maju dari Sumbar," katanya menjawab pertanyaan wartawan pada acara Temu Media Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU Sumbar, Rabu, 6 September 2023.
Ory mengatakan, bagi bacaleg mantan koruptor atau mantan terpidana, mereka harus melampirkan surat pernyataan bahwa mereka sudah mengumumkan ke publik bahwa mereka adalah mantan koruptor atau terpidana melalui media.
"Caleg terpidana harus ada jeda 5 tahun dari waktu pencalonan dan harus diumumkan ke publik bahwa mereka mantan terpidana. Tentu mereka sudah memenuhi persyaratan sebagai caleg. Apakah nanti kita publikasi atau tidak, tergantung arahan KPU RI," ujarnya.
Sedangkan bagi bacaleg yang melakukan VCS dengan seorang cewek, sebagaimana baru-baru ini dihebohkan publik Sumbar, Ory mengatakan, yang berwenang mengajukan caleg adalah parpol.
"Sepanjang parpol mengajukan, kami tidak bisa menganulirnya," cakapnya.
Sementara itu, bagi anggota DPR atau DPRD yang pindah partai pada pemilu 2024 nanti, berdasarkan peraturan KPU nomor 10 2023 pasal 16, yang bersangkutan menambah persyaratan surat pernyataan pengunduran diri dari parpol lama.
"Sepanjang parpolnya tidak megajukan PAW, itu bukan kewenangan KPU, tapi Parpol," cakapnya.
Selain itu, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap caleg, dan KPU akan meminta tanggapan partai terkait caleg tersebut.
"Pada 24 September hingga 3 Oktober 2023, tahapan pencermatan daftar calon tetap. Pada tahapan ini, kami masih memberikan ruang kepada parpol untuk mengganti caleg dan menggeser dapilnya," terangnya.
Sementara bagi ASN, TNI-Polri, BUMN-BUMD, Kepala Desa, Kepala Daerah, dan lainnya yang menerima gaji dari APBN dan APBD, maka harus ada SK pemberhentian dari tempat kerja. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »