Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Nusron Wahid: Dia Tahu Langkah yang Terbaik

Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Nusron Wahid: Dia Tahu Langkah yang Terbaik
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Nusron Wahid. Gibran dikabarkan masuk Golkar.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres cawapres, Senin, 17 Oktober 2023, beredar kabar Gibran Rakabuming Raka masuk partai Golkar. Benarkah?

Menanggapi kabar yang beredar itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Nusron Wahid mengatakan pihaknya tidak akan memaksa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kader Partai Golkar.

"Keputusan itu dipasrahkan seutuhnya kepada putra sulung Presiden Jokowi itu," kata dia dalam rilis tertulisnya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Sebelumnya kencang tersiar isu pindahnya Gibran Rakabuming Raka ke Golkar. Hal ini mencuat usai dibacakan putusan MK perkara nomor 90 yang diajukan mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru. 

Di mana MK mengabulkan sebagian batas usia di bawah 40 tahun dengan tambahan frasa sedang dan pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dengan putusan ini, langkah Gibran untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo semakin mudah. Namun diketahui, saat ini Gibran merupakan kader PDIP. Jika ingin dicalonkan menjadi cawapres Prabowo, Gibran harus keluar dari partai pimpinan Megawati itu.

Namun menurut Nusron, Gibran dapat memutuskan pilihan yang menurutnya baik. Apalagi, kata dia, untuk kepentingan bangsa dan negara.

Lebih jauh, Anggota Komisi VI DPR RI itu meyakini bahwa Gibran tentunya akan memutuskan hal terbaik untuk langkah politiknya. 

"Saya yakin beliau tahu langkah yang terbaik," ujarnya.

Terlepas kabar Gibran bergabung ke Golkar, Nusron mengatakan saat ini fokusnya adalah bagaimana membawa Prabowo menang di Pilpres 2024. 

"Bagi kami, yang penting Pak Prabowo menang dengan cara yang santun dan elegan," ucapnya dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang dibacakan hari ini. MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam keterangan tertulisnya, Nurul juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut. Dia menyatakan hal itu penting untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. 

"Dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden nanti, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat. Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” kata Nurul.

Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon wakil presiden yang diajukan Almas Tsaqibbirru. 

Padahal, pada saat itu, MK menolak dua uji materi yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan Almas, Senin, 16 Oktober 2023.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »