Kasus Dugaan Mentan Diperas Pimpinan KPK Naik ke Tingkat Penyidikan, Pelapor Dirahasiakan

Kasus Dugaan Mentan Diperas Pimpinan KPK Naik ke Tingkat Penyidikan, Pelapor Dirahasiakan
Ketua KPK Firli Bahuri. Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK RI terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tingkat penyidikan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK RI terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tingkat penyidikan. Identitas pelapor menjadi rahasia aparat selama berjalannya pengusutan.

Polda Metro Jaya tengah menangani turunan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yaitu laporan adanya pelanggaran etik Pimpinan KPK, yang memeras Mentan SYL, dalam penanganan perkara korupsi itu.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menaikkan kasus ke tingkat penyidikan, setelah dilakukannya gelar perkara kemarin, 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Ade Safri melanjutkan, kasus berawal dari adanya aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 lalu. Kemudian pihaknya melakukan penelaahan dan verifikasi sampai terkumpullah sejumlah keterangan.

Adapun pihak berwajib memutuskan untuk menutup rapat identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas) terkait. Hal ini untuk menjaga efektivitas penyelidikan.

Namun demikian, dia memastikan sudah ada 6 orang yang menjalani pemeriksaan, termasuk salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir, dan ajudan pribadinya.

Setelah terkumpul sejumlah keterangan, pada 21 Agustus 2023, diterbitkanlah Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Akhirnya, penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023, yang berbuah naiknya kasus ke tingkat penyidikan.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata Ade.

Dengan demikian, bukan hanya pemerasan, namun Ade mengatakan pihaknya menemukan dua dugaan kasus lainnya, yaitu penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara korupsi di Kementan RI.

Jika benar terbukti adanya pemerasan, maka Pimpinan KPK dalam hal ini Firli Bahuri secara absolute melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »