KPK ‘Gaspol’ Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI era Cak Imin, 3 Orang Jadi Tersangka

KPK ‘Gaspol’ Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI era Cak Imin, 3 Orang Jadi Tersangka
Kasus itu terjadi saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi Menaker. Pada Kamis (5/10), KPK memeriksa Politikus PKB Reyna Usman.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

Kasus itu terjadi saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi Menaker. Pada Kamis (5/10), KPK memeriksa Politikus PKB Reyna Usman.

Reyna Usman telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia diperiksa sebagai saksi. Selain Reyna Usman, tim penyidik juga turut memeriksa PNS Kemnaker Bery Komarudzaman. 

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Reyna Usman (pensiunan PNS) dan Bery Komarudzaman (PNS)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10).

KPK juga telah menggeledah kediaman Reyna Usman pada Kamis, 7 September 2023. KPK menemukan catatan aliran uang yang diterima sejumlah pihak usai penggeledahan. Catatan aliran uang itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

Barang Bukti Disita

"Tim penyidik, (7/9) telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali," ujar Ali, Jumat (8/9) lalu.

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Cak Imin saat korupsi ini terjadi tengah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

3 Orang Tersangka

Tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Lalu, ada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta. Terakhir, Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

Sumber: Merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »