Pj. Wali Kota Pariaman Minta Masyarakat Sukseskan Pembangunan Kota Pariaman

Pj. Wali Kota Pariaman Minta Masyarakat Sukseskan Pembangunan Kota Pariaman
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (PJ) Wali Kota Pariaman Roberia saat bersilaturrahmi di ruang rapat Wali Kota Pariaman, Jumat (20/10/2023).
BENTENGSUMBAR.COM
- Penjabat (PJ) Wali Kota Pariaman Roberia menghimbau masyarakat Kota Pariaman untuk menyukseskan pembangunan Kota Pariaman. 

Masyarakat Kota Pariaman tidak perlu memberikan dukungan untuk saya, tapi yang lebih penting adalah bagaimana menyukseskan pembangunan Kota Pariaman untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman sendiri.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (PJ) Wali Kota Pariaman Roberia, Jumat (20/10/2023) kepada wartawan saat bersilaturrahmi di ruang rapat Wali Kota Pariaman. 

Roberia didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Noviardi dan Sekretaris Kominfo Pariaman Riky Falentino. 

Dikatakan Roberia, salah satu yang jadi perhatian utama saat memulai tugas sebagai penjabat Wali Kota Pariaman adalah bagaimana meningkatkan kesadaran hidup bersih dan sehat masyarakat. 

Pariaman yang tidak punya tambang dan sumber daya alam lainnya, sehingga pariwisata harus mendapat perhatian. Karena itu, kesadaran hidup bersih dan sehat harus dilakukan masyarakat.

“Bangunan di Kota Pariaman sudah banyak yang bagus. Tapi pantainya masih banyak terdapat sampah. Adanya satu jam gerakan menyapu yang sudah dilaksanakan adalah gagasan yang bagus. Dengan melibatkan pramuka dan PMI, kita sudah melakukan goro bersama membersihkan pantai,” kata Roberia. 

Roberia juga menyatakan mengajak pedagang di pantai Gandoriah gotong royong bersama membersihkan pantai dan lingkungan tempat mereka berdagang. 

“Pantai dan lingkungan yang bersih dari sampah tentu akan memberikan kenyamanan kepada pengunjung,” kata Roberia.

Roberia juga menegaskan akan tetap melanjutkan program-program pembangunan  yang baik.

Seperti  Satu Keluar Satu Sarjana (Sagasaja) yang memberikan kuliah ke perguruan tinggi gratis kepada keluarga yang tidak mampu melanjutkan pendidikan anaknya ke perguruan tinggi.

“Sebagai Pj Wali Kota Pariaman, ada larangan yang tidak boleh dilakukan. Yakni dilarang melakukan rotasi atau mutasi pejabat, merubah program yang sudah dan melakukan pemekaran wilayah,” kata Roberia yang juga Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sejak 22 April 2022. (at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »