Keakraban Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. |
Ketua Fraksi DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partonan Daulay mengatakan, bahwa Koalisi Indonesia Maju akan membicarakan terkait peluang Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal," kata Saleh kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Dia menyatakan partai politik yang tergabung dalam KIM sepenuhnya mendukung keputusan jika putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dipilih menjadi cawapres Prabowo.
"Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.
Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.
Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.
Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023).
Sumber: Pojoksatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »