Simpan Ganja Kering dalam Kaleng KHONG GUAN, Warga Simpro Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota

Simpan Ganja Kering dalam Kaleng KHONG GUAN, Warga Simpro Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil meringkus AB ( 25 Thn), warga Simpang Rumbio Kota Solok Sumatra Barat.
BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil meringkus AB ( 25 Thn), warga Simpang Rumbio Kota Solok Sumatra Barat Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 18.45 WIB terkait Penyalahgunaan norkotika jenis ganja.

Penangkapan tersangka  itu Ungkap Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan Melalui Kasat Narkoba Riko PW berdasarkan Informasi masyarakat sering terjadi di daerah Simpang Rumbio.

Tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri ciri pelaku yang di berikan masyarakat.

Pada saat penyelidikan tim melakukan penangkapan yang terjadi di belakang sebuah rumah di Jalan Kandang Aur RT 001 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. 

AB berhasil ditangkap saat berdiri di belakang rumahnya. Setelah penangkapan, tim melakukan interogasi terhadap tersangka yang disaksikan oleh saksi-saksi dan masyarakat sekitar. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dia memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja kering di belakang rumahnya. Tersangka AB dengan kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut. 

Tim menemukan 2 paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, sekitar 3 meter dari lokasi penangkapan tersangka.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka. Saat pemeriksaan tersebut, tim menemukan 1 buah kaleng merk KHONG GUAN warna merah yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering, 3 lembar kertas papir merk NARAYANA, 1 pack plastik bening, dan 1 buah alat linting rokok warna kuning yang ditemukan di atas lantai kamar tersangka.

Tersangka mengakui bahwa kaleng merk KHONG GUAN warna merah yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering adalah miliknya dan berada di bawah penguasaannya tanpa izin dari pihak yang berwenang. 

Selain itu, tim juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 unit Handphone Android merk OPPO warna biru dari tangan kanan tersangka. Tersangka AB bersama dengan barang bukti yang diamankan  ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Solok," tutup Kasat Narkoba.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »