125 Motor dan 6 Mobil Terjaring Razia yang Digelar Satlantas Polres Pasaman Barat

125 Motor dan 6 Mobil Terjaring Razia yang Digelar Satlantas Polres Pasaman Barat
Satlantas Pasbar melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor dan antisipasi balap liar di sekitaran jalan Jalur 32, Simpang Empat.
BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor dan antisipasi balap liar di sekitaran jalan Jalur 32, Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Sabtu, 18 November 2023 malam.

Dalam razia kendaraan bermotor itu, petugas satlantas berhasil mengamankan ratusan unit motor dan enam unit mobil yang melakukan pelanggaran.

Petugas memberikan sanksi tilang manual kepada para pelanggar. Mobil dan motor yang terjaring razia tersebut juga telah di temukan di parkiran halaman Polres Pasbar.

"Total ada sebanyak 125 motor dan enam mobil yang terjaring razia di malam Minggu ini, selain menahan kendaraan kita juga menindak 10 buah STNK dan 9 SIM," ujar Kasat Lantas Polres Pasbar, IPTU. Irsyad Fathur R kepada wartawan usai razia kendaraan bermotor tersebut.

Irsyad Fathur R menambahkan, para pelanggar yang ingin mengambil kembali kendaraannya bisa mendatangi Satlantas Polres Pasbar pada hari Selasa (21/11/2023) nanti.

Pelanggar diwajibkan untuk membawa SIM, melengkapi surat-surat kendaraan dan membayar pajak kendaraannya saat melakukan pengambilan mobil dan motor tersebut.

"Pelanggar bisa menjemput kendaraannya hari Selasa nanti, para pelanggar wajib membawa SIM, STNK dan membayar pajak kendaraan," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pengendara yang masih dibawah umur, pengambilan kendaraan harus didampingi oleh orang tua yang bersangkutan. 

Selain itu, untuk kendaraan trondol (body yang tidak lengkap), pelanggar juga diwajibkan membawa dan melengkapi body kendaraan itu saat melakukan pengambilan.

Sementara, kendaraan yang memakai knalpot racing harus membawa knalpot standar dan memasangnya kembali.

"Jika pelanggar masih dibawah umur, pelanggar tersebut harus didampingi oleh orang tua. Untuk kendaraan trondol dan knalpot racing harus membawa dan memasang sparepart standarnya kembali," ungkapnya.

Disamping itu, Kasat lantas juga menghimbau kepada setiap pengendara baik pengendara mobil dan motor agar selalu berhati-hati di dalam berkendara dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

Pengendara diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan, serta selalu membawa SIM, memasang kaca spion dan memakai helm.

"Mari kita patuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan, guna menjaga keamanan dan keselamatan kita saat berkendara," tutupnya mengakhiri. (Ridho)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »