Anggota DPR R asal Sumatera Barat (Sumbar), H Andre Rosiade membuka Diseminasi Potensi Investasi dan Kebijakan Iklim Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023 di Hotel Mercure Padang, Rabu (15/11/2023). |
Investasi untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) juga termasuk lingkup tugas dari Kementerian Investasi/BKPM.
“Kita harapkan dengan adanya ibu kota baru, pembangunan Indonesia dapat lebih merata,” kata Andre Rosiade membuka Diseminasi Potensi Investasi dan Kebijakan Iklim Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Hotel Mercure Padang, Rabu (15/11/2023).
Andre yang juga anggota DPR RI Dapil Sumbar 1 menjelaskan, investasi menjadi kunci untuk pertumbuhan dan pemulihan ekonomi Indonesia.
Kementerian Investasi/BKPM memproyeksikan kebutuhan investasi di dalam negeri untuk periode 2020-2024 sebesar Rp5.800-5.900 triliun.
Untuk merealisasikan kebutuhan investasi tersebut kata Andre, pemerintah mensahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dalam bentuk Omnibus Law dengan tujuan untuk mengatur seluruh sektor yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan investasi di Indonesia.
Tujuan disahkannya UU Cipta Kerja ini adalah untuk menaikkan kemudahan berusaha dari peringkat 73 pada tahun 2020 ke posisi 53 dunia dan juga menyelesaikan persoalan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Kita paham bahwa di tengah kondisi resesi global pasca melandainya virus Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina menyebabkan ekonomi dunia melambat. Kita butuh sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha baik usaha besar dan UMKM. Untuk itu kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi atau memulai usaha harus diprioritaskan,” terang Ketua DPD Gerindra Sumbar itu secara virtual di hadapan peserta dan Wakil Ketua DPD Gerindra Sumbar Nurhaida, Ketua DPC Gerindra Kota Padang Verry Mulyadi dan koordinator acara yang juga Wakil Bendahara DPD Gerindra Sumbar Hendra Zola.
Anggota Komisi VI DPR RI ini berharap Kementerian Investasi/BKPM dapat mensinkronisasi data investasi nasional sehingga dengan data yang kuat pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat berbasiskan data, sehingga kebijakan pembangunan dapat lebih terencana dan mudah dieksekusi.
“Kita juga berharap investasi di Indonesia mulai memperhatikan konsekuensi terhadap lingkungan. Idealnya, investasi yang masuk dapat membuat ekonomi berjalan secara berkelanjutan,” kata Andre.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi mengatakan setiap tahun ada 12,5 juta pencari kerja.
Ditambah lagi sekitar 2-3 juta pencari kerja pada tahun sebelumnya.
Investasi memegang peranan penting membuka lapangan kerja guna mengakomodir belasan juta pencari kerja setiap tahunnya.
Ia mengatakan, Presiden menargetkan investasi sebesar Rp1.400 triliun tahun ini. "Yang sudah kita capai itu sekitar 75 persen atau di angka Rp1.035 triliun," sebutnya.
Guna mencapai target investasi itu katanya, pemerintah memberikan keringanan dan kemudahan kepada investor mulai dari pelaku usaha kecil hingga pelaku usaha besar.
"Salah satunya kemudahan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dengan mudah dapat diakses melalui aplikasi OSS," terangnya.
Pemerintah katanya, terus berupaya agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa naik kelas. Caranya mendorong UMKM bermitra dengan investor besar.
"Misalnya untuk PMA (Penanaman Modal Asing). PMA kita minta bermitra dengan UMKM yang sudah memiliki kualifikasi. Kita tidak ingin investor asing di daerah mengerjakan semuanya mulai dari kontraktornya, hingga pekerjanya. Karena itu kita ingin ada kolaborasi dan opportunity yang diberikan kepada perusahaan lokal," tuturnya.
Ia berharap, Pemilu 2024 terselenggara dengan baik sehingga tidak mempengaruhi iklim investasi di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik hingga saat ini.
"Ini tantangan kita hari ini jelang Pemilu 2024. Kita tetap optimis, Pemilu dapat terselenggara dengan baik. Kita juga sudah tekankan kepada investor, bahwa ekonomi kita tetap stabil kendati terjadi pergantian kepemimpinan," jelasnya.
Koordinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Padang, Elfi Herawati, menambahkan, DPMTSP merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Investasi/BKPM. Dinas ini memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam proses perizinan.
"Jadi Bapak/Ibu yang ingin berinvestasi harus memiliki legalitas atau perizinan berusaha. Pelaku usaha bisa perorangan atau badan usaha," tuturnya.
Kewajiban memiliki legalitas usaha katanya akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha.
Pertama, perizinan bagi pelaku usaha dapat memberikan kepastian hukum melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian katanya, legalitas juga bermanfaat untuk pengembangan usaha. Pelaku usaha semisal Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM dapat bermitra dengan pelaku usaha besar yang syaratnya harus wajib memiliki perizinan berusaha.
Lalu, legalitas usaha ini juga bermanfaat untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengakses permodalan.
"Legalitas atau perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha menjadi dasar permohonan permodalan ke perbankan," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »