Begini Respons Demokrat soal PKS yang Buka Wacana Pemakzulan Jokowi

Begini Respons Demokrat soal PKS yang Buka Wacana Pemakzulan Jokowi
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron.
BENTENGSUMBAR.COM
- Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diwacanakan oleh Partai Keadilan Sejahtera ketika Presiden terbukti menyalahgunakan lembaga negara untuk memenangkan salah satu pasangan dalam pemilihan presiden 2024 adalah bagian hargai sebagai pendapat dan dinamika politik. 

Menurut dia, pernyataan PKS hanya opini yang dibangun karena tidak ada proposal atas upaya pemakzulan.

“Proposalnya mana? Seperti apa? ” kata Herman ketika ditemui di kompleks parlemen, Kamis, 2 Oktober 2023. “Kami belum mengetahui seperti apa (pemakzulan itu).”

Ketika Tempo bertanya apakah Partai Demokrat mendukung atau menolak usulan itu, Herman tidak menjawab. Dia hanya mengatakan semua pihak bisa menjaga kondusifitas dan persatuan bangsa ini.

“Sebaiknya setiap kepemimpinan kita beri kesempatan sampai akhir kepemimpinan,” kata dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

"Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi upaya bagus.

“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023. “Dengan pengawasan yang sangat serius.”

Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. 

Hak itu dimiliki oleh DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kendati demikian, dalam proses pemakzulan itu menurut Bivitri ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan.

Dalam peluang ini, kata Bivitri, DPR bisa menggunakan alasan salah satunya seperti pernyataan presiden Jokowi yang menggunakan lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara untuk memantau partai-partai politik seperti yang Jokowi katakan pada September lalu.

“Isunya harus riil, bisa dibuktikan, dan erat kaitannya dengan Jokowi sendiri sebagai presiden,” kata dia.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »