Dicoret dari DCT DPD, Irman Gusman Gugat KPU

Dicoret dari DCT DPD, Irman Gusman Gugat KPU
Mantan Ketua DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BENTENGSUMBAR.COM
- Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya itu dilakukan karena karena Ketua DPD periode 2009-2016 itu dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kuasa hukum Irman, Tommy S.S. Bhail, menyampaikan pihaknya menyertakan sejumlah alat bukti saat menyampaikan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPUD Sumatra Barat (Sumbar) dinilai menyalahi aturan.

“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.

Salah satu kegiatan KPUD Sumbar yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah menggelar konperensi pers pada 31 Oktober 2023. Kegiatan yang dilakukan untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT dinilai menabrak prosedur yang semestinya. 

Padahal, KPU belum menggelar sidang pleno dan konferensi pers penyampaian DCT Pemilu 2024. Pengumuman baru dilakukan pada 3 November 2023.

Menurut dia, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1042 tanggal 18 Agustus 2023. 

Irman juga telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum. 

Tommy menilai keputusan tersebut menimbulkan kerugian yang besar terhadap kliennya. Baik secara langsung maupun secara tak langsung.

Kerugian langsung seperti pengorbanan tenaga, waktu, dan pikiran Irman dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu.

Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi, dan komsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan. 

"Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman," sebut dia.

Secara tidak langsung, Tommy menyebut masyarakat Sumbar juga dirugikan atas putusan tersebut. 

Khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Ranah Minang.

“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” ujar Tommy. 

Dengan berbagai faktor tersebut, kuasa hukum memohon kepada Bawaslu membatalkan keputusan pencoretannya dari DCT DPD. Sehingga, Irman bisa mengikuti Pemilu 2024.

Sumber: Medcom.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »