Tanggapi Usulan Hak Angket ke MK, Habiburokhman Gerindra: Jangan Perkosa Sistem Hukum

Tanggapi Usulan Hak Angket ke MK, Habiburokhman Gerindra: Jangan Perkosa Sistem Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengajuan hak angket pada putusan MK membalikkan akal sehat.
BENTENGSUMBAR.COM
- Politikus Gerindra Habiburokhman menanggapi usulan Masinton Pasaribu soal pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau MK. Menurut dia, putusan MK tak bisa dijadikan objek hak angket.

"Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Habiburokhman mengatakan hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket itu hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi. "Pemerintah, penekanannya itu," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan pengajuan hak angket pada putusan MK membalikkan akal sehat. Ia mengaku menjadi prihatin ini terjadi karena urusan politik.

"Kita benar-benar prihatin juga gitu. Kita politisi boleh punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," katanya

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan, hak angket tidak mempengaruhi apa pun terhadap putusan MK yang sudah diputuskan.

"Saya pikir, terus kalau pun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan nggak ada juga," kata dia saat ditemui di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Menurut Maman, apa yang diusulkan Masinton merupakan bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen. Namun, dia menilai manuver Masinton itu hanya bagian dari gimik politik untuk membangun opini publik. "Mendegradasi imej dari pak Prabowo dan mas Gibran," kata politikus Golkar ini.

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Masinton mengungkap idenya saat mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang ke 8 tahun 2023-2024, Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. 

Masinton berpendapat kalau putusan MK ini diputuskan bukan dasar kepentingan konstitusional melainkan kepentingan tirani.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »