Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan hadiah bagi kafilah Sumbar. |
Hadiah tersebut merupakan wujud apresiasi sekaligus rasa syukur atas keberhasilan Sumbar menjadi Juara Umum pada ajang MTQ antarpegawai negeri tersebut.
"Alhamdulillah, tahun 2022 lalu saat bertindak sebagai tuan rumah MTQ Nasional VI KORPRI, kita berhasil menjadi juara umum. Capaian itu adalah buah kegigihan kafilah kita. Oleh karenanya, apresiasi dalam bentuk hadiah atau reward ini layak mereka dapatkan," ucap Gubernur usai penyerahan hadiah di Istana Gubernur Sumbar, Kamis (21/12/2023).
Gubernur Mahyeldi merincikan, pada gelaran MTQ Nasional VI KORPRI tersebut, Sumbar menjadi juara umum setelah berhasil meraih 7 piala Juara I, 5 piala Juara II, 3 piala Juara Harapan I, serta 1 piala Juara Harapan II. Artinya, ada 16 utusan dari kafilah Sumbar yang meraih prestasi pada ajang MTQ Nasional KORPRI, sehingga berhak atas hadiah yang telah disiapkan oleh Pemprov Sumbar tersebut.
"Pemberiah hadiah ini, sekali lagi merupakan wujud apresiasi dan terima kasih Pemprov Sumbar serta seluruh masyarakat Sumbar kepada utusan kita, yang telah mengharumkan nama Sumbar di pentas nasional," ucap Gubernur lagi, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Rosail Akhyari dan Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Deri Irwan.
Untuk kali ini, Pemprov Sumbar telah menganggarkan hadiah bagi para juara MTQ Nasional KORPRI VI senilai total Rp885 juta.
Ada pun rinciannya, 7 orang peraih Juara I masing-masing mendapatkan hadiah senilai Rp100 juta, 5 peraih Juara II masing-masing Rp30 juta, 3 peraih Juara Harapan I masing-masing Rp10 juta, dan 1 peraih Juara Harapan II mendapatkan Rp5 juta.
Ada pun para pemenang yang mendapat hadiah tersebut antara lain, Wahyudi Hosen, Alfion, Martavia Aritos, Eko Febrianto, Hadiyanti Maiyuna, Soupi Effendi, dan Yunadi Hijrah untuk Juara I;
Egi Firnaawanti, Nofi Yanti, Abu Hanifah Nasution, Farini, dan Dodi Saputra untuk Juara II; Rissa Fatmi, Muhammad Ridha, dan Siti Aisyah untuk Juara Harapan I; serta Meriani untuk Juara Harapan II.
"Kita berharap, semoga pemberian reward ini dapat menjadi pemacu semangat bagi ASN lain untuk mempelajari, mentadabburi, memuliakan, dan mensyiarkan Al-Quran.
Ini juga bentuk perwujudan Undang-Undang No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menyebutkan bahwa adat dan budaya Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah," ucap Gubernur Mahyeldi lagi. (adpsb/cen)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »