Tim gabungan memeriksa sejumlah tempat penjual Minuman beralkohol (Minol) di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan serta kawasan Kecamatan Padang Utara. |
Tim gabungan memeriksa sejumlah tempat penjual Minuman beralkohol (Minol) di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan serta kawasan Kecamatan Padang Utara.
Selain tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol ini, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diindikasikan menyediakan minol.
Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol.
Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh pihak Satpol PP Padang.
"Karena melakukan pelanggaran, terpaksa Minolnya kita amankan dari lokasi tersebut, ada total sebanyak 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang bukti, sementara itu, bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kita lakukan pemanggilan," ungkap Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP Padang.
Sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap pedagang minuman beralkohol harus mengantongi izin.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang, untuk menjual minuman beralkohol baik penjual maupun pembeli ada aturan yang harus dipatuhi," katanya.
Sebagaimana telah diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2012, tentang pengawasan pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol, ujarnya.
"Kita lakukan pengawasan sesuai dengan Aturan Perda nomor 8 tahun 2012, " jelas Rio Ebu Pertama, Kabid P3D Pol PP Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »