Dua Pelaku Tawuran Membacok dengan Samurai Ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota

Dua PelakuTawuran Membacok dengan Samurai Ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota
Dua Pelaku tawuran yang membacok korban dengan samurai ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota.

BENTENGSUMBAR.COM - Dua Pelaku tawuran yang membacok korban dengan samurai ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Minggu ( 5/1/2024 ).


Dalam Keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan , kasus ini terjadi pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 03.30 WIB. 


Korban, yang bernama  DCG, bersama temannya hendak pulang ke rumah setelah melihat dari jauh ada orang yang sedang tawuran.


“Setelah segerombolan tawuran tersebut bertengkar lalu pergi dan sudah merasa aman, lalu korban berdua sama temannya langsung mengendarai motornya untuk pulang," ungkap kata Kapolres Ahmad Fadilan dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2024.


Namun, urainya lagi, saat pulang dengan terkejut ada dua motor dari depan korban dengan tiba-tiba langsung menabrak korban dan membacok korban dengan samurai yang mengenai paha sebelah kiri robek dan jempol sebelah kiri korban patah karena ditabrak tersebut.


Lebih lanjut Kapolres Ahmad Fadilan mengatakankan, teman korban berhasil lari dan korban setelah dibacok juga lari. 


Motor korban, Honda Beat warna hitam, dirampas oleh pelaku yang menabrak korban tersebut. Korban mengalami luka berat dan kerugian sebesar Rp 12 juta.


“Motif kejahatan ini adalah Salah Paham. Sasaran kejahatan adalah fisik atau badan, dengan modus operandi adalah membacok," ujar Kapolres Ahmad Fadilan.


Dijelaskannya, para pelaku tawuran ini sementara dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Kapolres Ahmad Fadilan menjelaskan, penangkapan pelaku tawuran ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/XI/2023/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 5 November 2023. 


“Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kedua pelaku tawuran ini, yaitu inisial A dan B ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama, yaitu Selasa, 30 Januari 2024," tutup Kapolres Ahmad Fadilan.


Dikatakannya, saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Solok Kota. ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »