Penghargaan diserahkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, kepada Pj Wali Kota Pariaman, Roberia. |
Penghargaan diserahkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, kepada Pj Wali Kota Pariaman, Roberia
Penganugerahan ini mengacu kepada Kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Kota Pariaman dari hasil penilaian untuk tahun 2023 sebesar 90,64, naik 5,29 dari tahun 2022 sebesar 85,35, yang sama-sama masuk kategori A (zona hijau) yang juga merupakan opini dengan kualitas tertinggi, dan menjadi nomor 3 tertinggi tingkat Kota di Sumbar.
“Pada tahun 2022, pelayanan publik di Kota Pariaman berada pada kualitas tinggi dan alhamdulillah tahun 2023, penilaian kita naik menjadi kualitas tertinggi. Tentunya ini berkat kerja keras dan usaha kita bersama dan seluruh stakeholder terkait, dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, telah terwujud," ujar Roberia.
Lebih lanjut Roberia mengatakan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan satu keharusan, bagaimana semua pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat dan bilamana pelayanan ke masyarakat baik, berarti pemerintah hadir di tengah masyarakat, ucapnya.
"Kita akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat, karena dengan pelayanan yang terbaik yang kita berikan untuk masyarakat, maka tujuan dari pelayanan yang kita berikan telah terwujud, dan ini membuktikan bahwa pemerintah hadir ditengah masyarakat," tukasnya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan esensi penting dari optimalisasi pelayanan publik bukan dengan menerima penghargaan, namun menjadikannya sebagai motivasi untuk terus memaksimalkan dan memperbaharui pelayanan agar semakin mempermudah masyarakat, sebab tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah kesejahteraan masyarakat.
“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Guna mendukung hal tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan public,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengatakan bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
"Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya, dimana ada empat komponen yang dinilai, yaitu input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan),” tutupnya. (J/at)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »