Satpol PP Kota Padang Tertibkan Belasan Pelajar dan Amankan Pengemis di Lampu Merah

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Belasan Pelajar dan Amankan Pengemis di Lampu Merah
Satpol PP Kota Padang tertibkan belasan pelajar yang keluyuran saat Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung di Kota Padang, Jumat (12/01/2024).
BENTENGSUMBAR.COM
- Satpol PP Kota Padang tertibkan belasan pelajar yang keluyuran saat Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung di Kota Padang, Jumat (12/01/2024).

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah aksi tauran antar pelajar dan menyikapi laporan masyarakat sekitar, terkait adanya pelajar yang keluyuran saat proses belajar mengajar berlangung.

Belasan pelajar yang diamankan petugas Satpol PP BKO Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dilakukan pembinaan.

"Total yang diamankan sebanyak 15 orang, semua pelajar SMK, mereka diamankan lagi duduk-duduk di dalam warung, padahal Proses Belajar Mengajar sedang berlangsung,"ucap Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang.

Sesampainya di Mako Satpol PP, semua pelajar tersebut didata dan diberikan pembinaan oleh Satpol PP bersama orang tuanya.

"Penertiban pelajar ini, akan terus kita gencarkan bersama Trantib Kecamatan, hal itu kita lakukan dalam rangka pencegahan terhadap aksi-aksi tauran pelajar yang sudah sangat meresahkan di Kota Padang,"tegas Chandra Eka Putra.

Selain itu, ia berharap kerjasama semua lapisan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap aksi-aksi tauran yang bisa menimbulkan gangguan Trantibum di Kota Padang.

"Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, ini semua perlu keikutsertaan masyarakat, jika ada dugaan terjadinya gangguan trantibum, segera laporkan ke Satpol PP atau BKO yang ada di Kecamatan, karena sudah ada Satpol PP di sana,"harapnya. 

Amankan Pengemis

Menyikapi laporan masyarakat, Satpol PP Kota Padang langsung melakukan Penjangkauan terhadap PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).

Dalam penjangkauan tersebut Satpol PP mengamankan seorang pengemis yang berada di perempatan lampu merah, Jalan Jendral A. Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jum'at (12/01/24).

"Perlu kami sampaikan, Mengemis di perempatan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, aktifitas tersebut sangat membayakan keselamatan si pengemis dan juga keselamatan orang lain pengguna jalan," ujarnya.

Petugas patroli yang bertugas langsung membawa Bapak tersebut ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Kota Padang, untuk di data dan dilakukan pembinaan sesuai aturan.

Satpol PP Kota Padang akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan, agar terciptanya Kota Padang yang aman dan nyaman. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »