Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud membuka pertemuan pusat dan daerah dalam rangka asistensi dan supervisi penetapan UMP tahun 2024. |
Pada kesempatan itu, Restuardy mengatakan arah kebijakan pembangunan sistem pengupahan menekankan pada aspek pelindungan upah bagi pekerja/buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut, maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.
“Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” jelas Restuardy, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/2).
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan, khususnya yang terkait dengan upah minimum.
Perubahan pokok dalam ketentuan upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.
Restuardy menambahkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu Program Strategis Nasional dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan keberadaan upah berkaitan erat dengan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
Upah juga berkaitan erat dengan perluasan kesempatan kerja, pemenuhan dasar pekerja, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala upah,” imbuh Restuardy.
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dan mengumumkannya paling lambat tanggal 30 November 2023.
Penyesuaian nilai upah minimum berpedoman pada formula perhitungan yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dan menggunakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penetapan upah minimum tahun 2024 dengan hasil sebanyak 38 (tiga puluh delapan) provinsi telah menetapkan UMP tahun 2024 dengan rincian: a) 35 (tiga puluh lima) provinsi telah menetapkan UMP tahun 2024 sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023; dan b) 3 (tiga) provinsi menetapkan UMP tahun 2024 tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yaitu Provinsi D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara; serta sebanyak 28 (dua puluh delapan) provinsi telah menetapkan UMK tahun 2024 di 249 kabupaten/kota dengan rincian: a) 16 (lima belas) provinsi menetapkan UMK tahun 2024 di 98 kabupaten/kota yang seluruhnya sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023; dan b) 12 (dua belas) provinsi menetapkan UMK tahun 2024 di 151 kabupaten/kota dengan rincian sebanyak 103 kabupaten/kota ditetapkan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 dan 48 kabupaten/kota ditetapkan tidak sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan tetap konsisten dalam penetapan upah minimum di tahun-tahun berikutnya,” ungkap Restuardy.
Pertemuan pusat dan daerah ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir serta dihadiri secara luring oleh pejabat/staf yang mewakili dari Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum dan Ditjen Bina Bangda), perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja dari Provinsi Sumut, Babel, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Tengah, Papua Selatan dan dihadiri secara daring oleh pejabat/staf dari Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja dari Provinsi Aceh, Kepri, Jambi, Sumsel, Jawa Barat, D.I Yogyakarta dan Papua Barat Daya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »