Ganjar Dorong Hak Angket Pada Partai Pendukungnya, DPP Golkar: Belum Saatnya!

Ganjar Dorong Hak Angket Pada Partai Pendukungnya, DPP Golkar: Belum Saatnya!
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Maman Abdurrahman.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar, Maman Abdurrahman menegaskan, belum saatnya DPR turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan karena KPU belum selesai melakukan penghitungan suara.

Lagi pula menurutnya, rekapitulasi suara di semua daerah diawasi oleh saksi partai politik. Termasuk saksi PDIP, partai pengusung Ganjar.

Selanjutnya Ia mengatakan sebelum membuat kesimpulan, semua pihak seharusnya menunggu hasil penghitungan suara resmi pada 20 Maret 2024.

"Belum saatnya kita masuk dalam wilayah itu (pengajuan hak angket). Kenapa? Karena proses perhitungan sedang dijalankan. Ngapain? Kita belum tahu hasil perhitungan," kata Maman kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Sekedar Info, bahwa penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih.

Penggunaan hak tersebut harus disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri 50 persen lebih anggota DPR, dan harus disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan yang hadir.

Berdasarkan jumlah kursi di DPR sebagai berikut, PDIP memiliki (128 kursi), sementara partai pendukung Prabowo-Gibran Golkar 78 kursi di DPR dan Gerindra (78 kursi).

Sebelumnya, Ganjar mengaku telah mendorong agar partai pengusungnya, PDIP dan PPP, untuk mengusulkan hak angket di DPR.

Dia juga meminta partai pengusungnya untuk membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung Anies-Muhaimin, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, agar usulan hak angket bisa disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar, Senin (19/2/2024).

Sumber: Akurat.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »