Gastib Kecamatan Pariaman Utara Dibekali Penyuluhan

Gastib Kecamatan Pariaman Utara Dibekali Penyuluhan
Petugas Ketertiban (Gastib) TPS Pemilu harus paham dengan tugasnya, untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan yang ada di TPS yang dijaganya.
BENTENGSUMBAR.COM
- Petugas Ketertiban (Gastib) TPS Pemilu harus paham dengan tugasnya, untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan yang ada di TPS yang dijaganya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, ketika memberikan arahan kepada 142 Gastib Pemilu TPS yang ada di Kecamatan Pariaman Utara, bertempat di depan kantor Camat Pariaman Utara, Senin (5/2/2024).

“Penyelenggara Pemilu harus Netral, termasuk juga Gastib ini. Kami meyakini, bahwa ada kerabat, saudara dan teman dari para Gastib ini ikut dalam kompetisi di Pileg nanti, karena itu jangan sampai ada keberpihakan, tetap laksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Yota Balad juga menekankan agar para Gastib mereka paham dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

Apalagi nantinya di hari H, peran Gastib sangat sentral untuk menjaga suasana kondusif selama pencoblosan, ucapnya.

“Bapak-bapak dan saudara yang menjadi Gastib ini orang yang hebat, karena juga berperan sebagai Polisi dan Keamanan, yang menjadi tugas Plisi dan TNI, karena keterbatasan anggota ini, maka bapak bapak lah yang menjadi perpanjangan tangan mereka,” tutupnya.

Ketua PPK Kecamatan Pariaman Utara, Rusdi mengatakan setiap penyelenggaraan Pemilu, di TPS disiapkan dua orang personel Gastib selain petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Selain menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan yang ada di TPS, di dalam regulasi, tugas baru Gastib, yakni mengatur ketersediaan surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan mengarahkan pemilih ke pendaftaran, pada saat penghitungan suara, diharapkan peran Gastib untuk mensterilkan area TPS,” ungkapnya.

Gastib bertugas untuk mencegah jangan sampai ada pemilih yang memakai atribut peserta pemilu, mencegah agar pemilih tidak membawa alat perekam seperti kamera, ponsel, dan perekam lainnya, mencegah agar pemilih tidak membawa sajam ke area TPS, dan mencegah pemilih merokok di area TPS pada saat mencoblos, ulasnya.

Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha menyebutkan Kecamatan Pariaman Utara mempunyai 71 TPS, dimana ada 2 orang per TPS. Totalnya sebanyak 142 orang Gastip TPS Pemilu, tutupnya. 

Turut hadir Kapolsek Kota Pariaman, AKP Haryani Bahri, Perwakilan Kodim 0308 Pariaman. (J/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »