H Wahyu Iramana Putra Silaturahmi dan Diskusi dengan Pengurus REI Sumbar

H Wahyu Iramana Putra Silaturahmi dan Diskusi dengan Pengurus REI Sumbar
H. Wahyu Iramana Putra, SE., berkesempatan bersilaturahmi dan berdiskusi dengan jajaran pengurus DPD REI Sumbar, Senin, 12 Februari 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- H. Wahyu Iramana Putra, SE., berkesempatan bersilaturahmi dan berdiskusi dengan jajaran pengurus DPD REI Sumbar, Senin, 12 Februari 2024.

Silaturahmi dan diskusi tersebut terjadi pada momen syukuran perayaan HUT REI ke-52 di kantor DPD REI Sumbar yang terletak di jalan Bengkuang Kota Padang.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPD REI Sumbar Haji Satria Eka Putra, Sekretaris Asmel Arianto, Bendahara Piko Animasri, Wakil Ketua Umum DPP REI Hendra Gunawan, dan Wasekjen DPP REI Joni Halim.

Selain itu, juga hadir Wakil Ketua Bidang Promosi dan Pemeran Agung Hariyona, Wakil Ketua Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Budi Yanto, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Baharuddin Inra dan segenap anggota REI Sumbar diantaranya Muchti Rizal (PT Puti Jaya Gemilang), dan Toriq Huda (PT Puncak Menara Andalas).

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Umum DPP REI Hendra Gunawan mengungkap persoalan penetapan NJOP yang sangat dirasakan memberatkan pengembang perumahan.

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, para pengembang properti di Sumatera Barat menghadapi tantangan serius terkait kebijakan PBB yang mendasarkan NJOP pada nilai yang tidak sesuai dengan kondisi pasar aktual.

Ditegaskannya, penerapan kebijakan PBB yang menetapkan nilai objek pajak (NJOP) lebih tinggi dari harga pasar aktual menjadi kendala serius bagi para pengembang.

Hal ini telah mengakibatkan berbagai hambatan dalam pengembangan properti di wilayah Sumatera Barat.

"Terutama sangat kita rasakan di Kota Padang ini penetapan NJOP. Kita berhasil menego tanah misalnya Rp200 ribu permeter, tapi saat berurusan dengan Bapenda malah NJOP-nya ditetapkan Rp400 ribu," katanya.

NJOP yang ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar, jelas Hendra lagi, tidak hanya menyulitkan para pengembang dalam menetapkan harga jual yang kompetitif, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan sektor properti.

Untuk itu, Hendra berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan PBB ini, sehingga dapat memberikan ruang bagi pengembang untuk berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan properti yang berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat.

"Ketika pak Wahyu Iramana Putra menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Padang, kami dari REI kerap diajak diskusi soal ini, tapi sudah beberapa tahun belakangan tidak lagi diundang ke DPRD mendiskusikan ini," tukuknya.

Sementara itu, H. Wahyu Iramana Putra mengatakan, DPRD Kota Padang harus menyedikan ruang bagi REI untuk mendiskusikan kebijakan yang akan diambil terkait dengan pengembangan perumahan.

"Ini sangat penting, apalagi perumahan subsidi ditujukan agar rakyat dapat dengan mudah memiliki rumah dengan harga yang terjangkau," katanya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »