Jangan Gagal Paham! Kenali Metode Divisor Sainte Lague dalam Penghitungan Perolehan Kursi DPR/DPRD di Pileg 2024, Contoh Dapil Kota Padang 3

Jangan Gagal Paham! Kenali Metode Divisor Sainte Lague dalam Penghitungan Perolehan Kursi DPR/DPRD di Pileg 2024
Banyak yang belum memahami metode penghitungan perolehan kursi untuk anggota DPR RI/DPRD di pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024. (Ilustrasi).
BENTENGSUMBAR.COM
- Banyak yang belum memahami metode penghitungan perolehan kursi untuk anggota DPR RI/DPRD di pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024.

Mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif masih akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 lalu, yakni menggunakan metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Metode divisor sainte lague jadi pedoman menentukan perolehan kursi Pemilu 2024 ini sebagaimana diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Lantas apa itu metode Sainte Lague?

Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. 

Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi.

Contoh kasus, dilansir dari valoranews.com, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi peraih suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Padang III di Pemilu 2024.

Pada Dapil yang meliputi Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan itu, PKS berhasil meraup 13.204 suara.

Walaupun selisih perolehan suara dengan urutan kedua, Partai Gerindra terbilang besar, 4.519 suara, namun tak mampu mengantarkan PKS meraih 2 kursi pada Dapil dengan alokasi kursi terkecil di Padang ini, 6 kursi.

Saat perolehan suara PKS dibagi dengan konstanta 3, maka hasilnya 4.403.

Hasil pembagian ini masih di bawah perolehan suara Partai Golkar yang berhasil meraih 4.786 suara sah di Pemilu 2024 ini.

Dengan kondisi ini, Partai Golkar mengunci kursi terakhir di Dapil Padang III ini dengan petahana, Miswar Jambak sebagai peraih suara pribadi terbanyak sebesar 2.033.

Penghitungan perolehan suara dan kursi ini, merujuk hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang telah dituntaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pauh dan Lubuk Kilangan pada Jumat (23/2/2024).

Parpol Peraih Kursi Dapil Padang III Pemilu 2024:

1. PKS; Rafdi ST; 5.142; 13.208

2. Gerindra; 8.689

3. Demokrat; Surya Jufri Bitel; 3.782; 8.171

4. Nasdem; Alfi Beben One; 3.182; 6.894

5. PKB; Yusri Latif SHI; 4.139; 6.085

6. Golkar; Miswar Jambak SH; 2.033; 4.786

(BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »