Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menejalaskan, dalam UU Pemilu hanya ada pelanggaran pemilu bukan kecurangan pemilu. |
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menejalaskan, dalam UU Pemilu hanya ada pelanggaran pemilu bukan kecurangan pemilu.
"Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa, kemudian mengambil kesimpulan demikian," tutur Bagja dikutip Sabtu (24/2/2024).
Bagja mengatakan bahwa Bawaslu masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Lanjut Bagja, pembatalan Pemilu 2024 juga tergantung dari temuan-temuan di lapangan yang masih terus dilakukan.
"Apakah itu akan menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilu," jelas Bagja.
Tak hanya itu Bagja juga menyebut, ada beberapa kriteria kolakfit yang harus dipenuhi persyaratannya.
"Itulah yang kemudian apakah bisa dibuktikan dan itu termasuk dalam jalur dalam keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian," kata Bagja.
"Kami dalam UU dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian ada," ujarnyanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berkomitmen siap melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengaku pihaknya sudah lama menjalin komunikasi dengan pihak paslon 03.
"Kami sudah komunikasi sejak lama. Kami akan mengungkap fakta kecurangan ini, untuk menghasilkan pemilu berintegritas dan jujur," jelas Ari, Rabu (21/2/2024).
Menurut Ari, keseriusan pihaknya dengan TPN Ganjar-Mahfud itu dibuktikan dengan adanya salah seorang advokat dari TPN sebagai penghubung antar kedua belah pihak.
"Tiap hari ada informasi, kami sampai ke penghubung, demikian juga informasi dari TPN, turut disampaikan kepada kami," jelas Ari.
Dia menyebut, salah satu kesamaan fakta yang didapatkan Tim Hukum AMIN dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud adalah pengerahan kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu.
"Mereka (TPN Ganjar-Mahfud) menemukan fakta yang sama misalnya tentang kepala desa," ucap Ari.
Bahkan, kata Ari, TPN Ganjar-Mahfud menemukan fakta adanya intimidasi terhadap kepala desa, salah satunya di Jawa Tengah.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud membentuk tim hukum dengan tujuan untuk memperkarakan pemilu.
Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution mengatakan, pembentukan tim hukum tersebut dilakukan berdasarkan arahan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tanpa terkecuali dari para ketua umum partai politik pengusung paslon Ganjar-Mahfud, yakni dari PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Setelah resmi membentuk tim hukum yang bernama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud tersebut, ia mengatakan, TPN juga menunjuk dua advokat senior, yakni Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.
Sementara itu Pengamat politik Muhammad Qodari memprediksi pasangan calon (paslon) Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran diyakini akan tetap memenangi Pilpres dalam satu putaran.
Pasalnya gap atau jarak perolehan surat suara Prabowo-Gibran dalam real count KPU sangat besar dibanding dengan dua rival politik lainnya.
Muhammad Qodari memperkirakan paslon nomor urut 01 Anies Baswdan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan tetap menempuh jalur hukum terhadap kemenangan Prabowo-Gibran.
Gugatan itu dinilainya merupakan hal yang biasa karena hampir setiap pemilihan, pihak yang kalah akan protes dengan hasil yang ada.
“Tapi menurut saya tahun 2024 ini jauh lebih sulit untuk katakanlah menggugat atau membatalkan kemenangan, karena selisihnya terlalu jauh antara paslon 02 dengan yang paling dekat itu paslon 01, selisihnya 34 persen,” ujar Qodari.
Hal itu diungkapkan Qodari saat diskusi bertajuk ‘Pengaruh Milenial dan Gen Z dalam Pemilu 2024’ di Double V Coffe & Eatery, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (20/2/2024) petang.
Turut hadir Koordinator Aktivis Milenial Bambang Pria Kusuma dan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Ridha Furqon Wahyu Ramdhani.
Menurut dia, alasan pihak yang kalah mengajukan gugatan biasanya ingin menunjukkan adanya temuan atau dugaan pelanggaran dalam Pemilu.
Di sisi lain, mereka ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa pihak mereka sebetulnya tidak kalah dalam ajang ini.
“Belajar dari pengalaman tahun 2014 (Pilpres), pada waktu itu selisih Pak Prabowo dengan Pak Jokowi itu cuma delapan persen, itu saja nggak bisa dibuktikan. Apalagi ini yang 34 persen,” ujarnya.
Selain itu, biasanya para pelapor akan menghadirkan saksi yang kurang kredibel dalam memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran, mendapat suara terbanyak di 36 provinsi plus luar negeri dan meraih lebih dari 20 persen suara di 38 provinsi.
Pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud belum unggul di provinsi mana pun dan mengoleksi lebih dari 20 persen suara di 9 provinsi.
Sumber: Tribunnews Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »