Ketua DPRD Sumbar Supardi Bertemu 31 Kelompok Ahli DPRD Sumatera Barat, Bahas Apa?

Ketua DPRD Sumbar Supardi Bertemu 31 Kelompok Ahli DPRD Sumatera Barat, Bahas Apa?
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, SH., bertemu 31 Kelompok Ahli DPRD Sumatera Barat, Jumat, 16 Februari 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, SH., bertemu 31 Kelompok Ahli DPRD Sumatera Barat, Jumat, 16 Februari 2024, bertempat di ruang khusus 1 DPRD Sumatera Barat.

Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, menegaskan bahwa DPRD tidak hanya fokus pada pembahasan RANPERDA APBD, namun juga berupaya untuk meningkatkan aktivitas dan kontribusi dalam bidang pendidikan dan lainnya.

Ditegaskan Supardi, keikutsertaan para anggota kelompok ahli DPRD Sumatera Barat dinilai sangat berarti dalam proses pembahasan dan kolaborasi.

"Kami berharap, kontribusi kelompok ahli DPRD Sumatera Barat dapat segera diwujudkan," harapnya.

Pertemuan Kelompok Ahli DPRD Sumbar dengan Ketua DPRD Sumbar dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Raflis SH.

"Pertemuan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Sekretaris DPRD Sumatera Barat berdasarkan surat nomor:165/049/KEP Sekwan 2024," jelasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Kabag Persidangan dan perundang-undangan Zahardi Syahrir dan Kasubag Humas dan Protokol, Dahrul Idris.

Sementara itu, Tim Kelompok Ahli DPRD Sumatera Barat yang hadir diantaranya Zul Fahmi, Zaben Hendri, Zul Esni S.H., Hj. Lindas Tofik S.K.M, Nasir Rahmad, Dr. Fauzan Engineering, Prof. Dr. Nursiwan M.Pd, Dr. Otong Rosiadi, dan Hj. Elfian Nicho.

Tak hanya itu, hadir juga Kelompok Ahli DPRD Sumatera Barat dari berbagai komisi, yaitu Dr. Ir. Erna Kamal dari Komisi 2, Amad Mubarak dari Komisi 3.

Hadir juga Ir. Mesmera M.T., dan Dr. Indah Putri dari Komisi 4. Eka Marianti S.E., M.M dari Komisi 5, Dr. Firman Abdullah, Budiman Putra S.H., dan Efendi S.P. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »