BENTENGSUMBAR.COM - Kebaradaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Sumatera Barat sangat penting untuk disosialisasikan ke masyarakat.
Makanya, sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri menggelar sosialisasi perda tersebut di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa, 6 Februari 2024.
Hadir pada kesempatan tersebut, Camat Sungai Beremas, diwakili oleh Kasi Fahri, Wali Nagari Air Bangis, Zaiman ST Kas, petani, pemangku kepentingan lokal, dan tokoh masyarakat setempat.
Syamsul Bahri mengatakan, sosialisasi Perda tersebut bertujuan agar masyarakat memahami tata kelola komoditas unggulan perkebunan, sehingga dapat diimplementasikan.
"Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan lingkungan di Sumatera Barat, khususnya di Pasaman Barat," tegasnya.
Sebab, kata Syamsul Bahri, penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi lokal dengan keberlanjutan lingkungan.
"Perda ini merupakan landasan bagi kita untuk menjaga keberlanjutan produksi komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat," jelasnya.
Untuk itu, Perda ini penting diterapkan, karena mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan.
"Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan hidup,” cakap Syamsul Bahri.
Pada kesempatan itu, Syamsul Bahri juga memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek kunci yang termuat dalam Perda tersebut kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang hadir.
Seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan upaya peningkatan kesejahteraan petani. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »