Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Zarfi Deson, S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Sutra dan Kecamatan Bayang. |
Kegiatan itu dihadiri oleh pemangku kepentingan dan stakeholder serta ratusan masyarakat di dua kecamatan tersebut.
Pada kesempatan itu, Zarfi Deson mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018.
"Perda ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," cakapnya.
Menurutnya, langkah proaktif ini tidak hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran bersama akan bahaya narkoba serta pentingnya keterlibatan aktif dalam memerangi masalah ini.
"Mari bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menjaga generasi masa depan," ajaknya.
Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumbar Zarfi Deson, S.H., mengaku bertanggungjawab untuk membentengi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Sulit kita bayangkan, narkoba ini sudah sampai ke pelosok nagari dan jorong," katanya.
Dikatakannya, bahanya narkoba sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
"Anak-anak sudah mengenal narkoba. Sudah banyak yang ditangkapin polisi. Kita harus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan perda ini," tukuknya.
Membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba, ujarnya, menjadi tanggungjawab bersama, tidak hanya pemerintah. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »