DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045
DPRD Provinsi Sumatera Barat  menggelar rapat paripurna Penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045, di ruang sidang utama, Selasa, (19/3) siang.
BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Provinsi Sumatera Barat  menggelar rapat paripurna Penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045, di ruang sidang utama, Selasa, (19/3) siang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Indra Datuk Rajo Lelo serta Sekwan Raflis.

Rapat paripurna yang diikuti segenap anggota dewan itu juga dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, SP., Sekdaprov, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, dan unsur Forkopimda.

Irsyad Syafar mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, kata Irsyad Syafar lagi, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

Dikatakan Irsyad Syafar, dokumen tersebut yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

“Dengan akan berakhirnya periodisasi RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025, maka sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal,” ungkapnya.

Berdasarkan itu, urainya lagi, rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025.

“Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” pungkasnya.

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan penyelarasan antara  RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai.

“Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD besama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045," tukuknya.

Dikatakannya, dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, nantinya akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »