DY Gigit Doyok Ulah Narkoba Jenis Shabu, Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota

DY Gigit Doyok Ulah Narkoba Jenis Shabu
Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan DY ( 46 ), warga Jorong Balai Tinggi Dusun Balai Tinggi Nagari Koto Gadang Koto Anau.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan DY ( 46 ), warga Jorong Balai Tinggi Dusun Balai Tinggi Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Sabtu ( 23/3/2024).

Dalam Keterangan Kapolres AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Narkokba Iptu  Rico PW menyampaikan  Penangkapan tersebut di sebuah rumah yang berada di Jalan Kampung Tarandam RT.003 RW.002 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat.

" Terjadinya penangkapan tersebut diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Koto Panjang Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka dan berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.40 Wib Tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya dan kemudian tim segera menuju rumah atau tempat tinggal dari tersangka.

"Dan sekira pukul 13.50 wib ketika Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota sampai di rumah Tersangka saat itu tim langsung masuk ke dalam rumah," ujarnya.

Melihat tersangka sedang berada di dapur rumah tersebut dan langsung tim mengamankan tersangka. Beberapa saat kemudian datang saksi-saksi dari masyarakat sekitar. 

"Kemudian tim menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa tim telah megamankan seorang laki-laki dewasa yang bernama DY karena diduga melakukan tindak pidana narkotika," ujar Kasat Narkoba

Selanjutnya, meminta saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan. 

Kemudian tim mulai melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka tersebut dan saat itu di lantai dapur rumah tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang saat itu diakui kepemilikannya oleh Tersangka. 

Kemudian masih di lantai dapur itu juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex, selanjutnya di atas meja dapur ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A02s warna hitam.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari Tersangka dan di dalam saku sebelah kiri baju yang dipakai Tersangka saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang saat itu juga diakui kepemilikkannya oleh tersangka.

Berselang beberapa jam Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota juga mengaman Warga Kota Solok RO ( 40 ) alis Doyok Jalan Letnan Jamhur RT.001 RW.002 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok

Di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Muchsis RT.002 RW.002 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Saat  di interogasi DY  mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu miliknya yang ditemukan tersebut adalah dari RO.

Kemudian berdasarkan informasi yang diberikan oleh DY  tersebut, Tim langsung menuju kerumah RO  Alias DOYOK yang berada di Jalan A. Muchsis RT.002 RW.002 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. 

"Sekira pukul 14.30 Wib ketika Tim sampai dirumah RO langsung mengamankan RO . Beberapa saat kemudian datang saksi-dari masyarakat sekitar," jelasnya.

Kemudian tim menjelaskan kepada saksi bahwa Tim telah megamankan RO karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan. 

Selanjutnya tim mulai melakukan pemeriksaan di dalam rumah Tersangka tersebut dan saat itu di Lantai ruangan tamu rumah tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang saat itu diakui kepemilikannya oleh Tersangka. 

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari Tersangka dan saat itu di dalam saku depan sebelah kiri dari celana yang dipakai oleh Tersangka ditemukan sejumlah uang kertas dengan total Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) milik Tersangka dan kemudian tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy J2 milik tersangka.

Kemudian terhadap kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »