Gelar Sosper di Koto Tuo, Anggota DPRD Sumbar Syamsul Bahri Kasih Paham Masyarakat Terkait Perda Nomor 3/2023

Gelar Sosper di Koto Tuo, Anggota DPRD Sumbar Syamsul Bahri Kasih Paham Masyarakat Terkait Perda Nomor 3/2023
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri ketika menggelar kegiatan sosialisasi Perda tersebut di Nagari Koto Tuo.
BENTENGSUMBAR.COM
- Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bahan Baku Utama Perkebunan bertujuan untuk mengatur pengelolaan hasil perkebunan primer di wilayah Sumbar, khususnya Pasaman Barat.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri ketika menggelar kegiatan sosialisasi Perda tersebut di Nagari Koto Tuo Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (24/4/2024).

Acara sosialisasi itu dihadiri oleh Camat Koto Balingka Makmur Hidayat, Sekretaris Nagari Koto Tuo Yusril, Dinas Tanaman Pangan dan Horticuktura Provinsi Sumatera Barat Vera Yusria, dan tokoh masyarakat serta kelompok Tani.

Dalam Sosialisasi juga dibuka kesempatan tanya jawab. Peserta juga memperoleh pengetahuan mendalam tentang aspek-aspek utama peraturan daerah seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan dan upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Pada kesempatan itu, Syamsul Bahri menekankan, pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan.

“Perda ini menjadi landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan dengan menghasilkan produk-produk perkebunan di Sumbar dengan kualitas terbaik. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan,” kata Syamsul Bahri.

Syamsul Bahri berharap Gubernur Sumbar segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang turunan dari peraturan daerah ini.

Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut dan memastikan langkah yang diambil memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup Sumbar.

"Kami berharap setelah selesainya acara sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami urgensi dan konsekuensi dari Peraturan Daerah Nomor. 1. Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tanaman Utama Perkebunan Sumatera Barat," harapnya.

Sementara itu, Vera Yusria dari Dinas Tanaman Pangan dan Horticuktura mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan terus memacu peningkatan pertumbuhan tanaman pangan dan Horticuktura,yang merupakan program unggulan daerah ini.

Camat Koto Balingka dan Wali Nagari Koto Tuo, nengucapakan rasa terimakasih tak terhingga pada Samsul Bahri, yang sampai saat ini terus bersama masyarakat dalam membangun daerah Pasaman Barat. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »