Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi, Ngabalin: Apa Urusannya Sengketa Pemilu Presiden Dibawa-bawa

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi, Ngabalin: Apa Urusannya Sengketa Pemilu Presiden Dibawa-bawa
Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin merespons permintaan koalisi masyarakat sipil.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin merespons permintaan koalisi masyarakat sipil yang ingin Mahkamah Konstitusi menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Namun, Ngabalin justru mempertanyakan apa alasan Presiden Jokowi harus dipanggil oleh MK.

Ia berpendapat, saat ini MK sedang memproses sengketa pilpres yang tak ada hubungannya dengan Kepala Negara.

"Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden di panggil ke MK?" ujar Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

"Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok Presiden dibawa-bawa ke sana," lanjutnya.

Ngabalin juga mengomentari kehadiran empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang MK pada Jumat.

Menurut Ngabalin, keempat menteri sudah menjelaskan soal bansos dengan baik, mulai dari sisi anggaran, latar belakang bansos, dan sasaran bansos.

"Dengan keterangan empat menteri itu melengkapi semua apa yang dibutuhkan oleh mahkamah, dalam hal ini adalah hakim MK," kata Ngabalin.

"Sejak awal, kami juga sudah ada tanggapan bahwa apa-apa yang disampaikan menteri itu akan akan memperjelas langkah apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan bansos, dengan anggaran yang disepakati oleh DPR," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan surat terbuka kepada Majelis Hakim MK untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid mengatakan, Jokowi dinilai perlu dihadirkan karena mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu.

"Atas dasar itu kami (juga) memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK," kata Usman usai menyerahkan surat terbuka di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Usman menjelaskan, alasan Jokowi perlu dipanggil karena indikasi penyaluran bantuan sosial yang digunakan untuk mendukung paslon tertentu.

Presiden dan para menteri yang terlibat dinilai membagikan bansos sebagai dukungan memberikan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Jokowi juga dinilai menggerakkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2. Berdasarkan aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menilai, setiap tindakan para menterinya itu diketahui oleh Jokowi.

Selain itu, Usman mengatakan, kebobrokan Pemilu 2024 akibat campur tangan Jokowi disorot oleh Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Sikap Jokowi yang dinilai meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk kolusi dan nepotisme.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »