Rapat Paripurna Setujui Ranperda Perhutanan Sosial, Simak Penjelasan Ketua DPRD Sumbar Supardi

Rapat Paripurna Setujui Ranperda Perhutanan Sosial, Simak Penjelasan Ketua DPRD Sumbar Supardi
DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial, di ruang sidang utama, Jumat, 5 April 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial, di ruang sidang utama, Jumat, 5 April 2024.

Rapat paripurna dipimpinan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, SH dan dihadiri segenap anggota DPRD Sumbar.

Sementara itu, di pihak Pemprov Sumbar, hadir Sekretaris Daerah Hansastri dan segenap Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan evaluasi mendalam terhadap ranperda tersebut.

"Kesepakatan ini merupakan hasil dari upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan," ungkap Supardi.

Dikatakan Supardi, perhutanan sosial merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya hutan. 

"Dengan disahkannya ranperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, serta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berdaya guna,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Supardi mengapresiasi atas kinerja Komisi II yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya.

“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi II," ujarnya.

"Kami mengapresiasi Komisi II yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat paripurna ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »