Safari Jimly Asshiddiqie ke Jokowi, Megawati, hingga Prabowo: Rekonsiliasi

Safari Jimly Asshiddiqie ke Jokowi, Megawati, hingga Prabowo: Rekonsiliasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, setidaknya menyambangi empat tokoh pada hari Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, setidaknya menyambangi empat tokoh pada hari Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024.

Safari Jimly dimulai dengan mengunjungi Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.

Setelah itu, mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi itu datang ke rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta. 

Sorenya, sekitar pukul 16.20 WIB, Jimly tiba rumah dinas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo, di Jalan Widya Chandra III.

Jimly pun berencana berkunjung ke rumah Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Jimly membantah ada pembahasan serius dalam pertemuan dengan Jokowi, Megawati, dan Bambang Soesatyo. 

Ia mengatakan Lebaran harus dimanfaatkan untuk rekonsiliasi setelah Pemilu 2024. 

"Perlu rekonsiliasi semua pihak," kata Jimly di rumah Bamsoet.

Menurut Jimly, putusan MK nanti mengenai sengketa pilpres harus diterima.

Alasannya, putusan tersebut sudah melalui berbagai tahapan. 

"Perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Karena itu, ketika MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," kata Jimly. 

Mahkamah Konstitusi menguji perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. 

Pada Jumat, 5 April 2024, MK menyelesaikan sidang pemeriksaan. 

Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April 2024, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan seluruh proses PHPU Pemilu 2024.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »