Buka Kegiatan Komisi Informasi Sumbar Baralek Gadang di Kota Payakumbuh, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Sumbar

Buka Kegiatan Komisi Informasi Sumbar Baralek Gadang di Kota Payakumbuh, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Sumbar
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi membuka secara resmi iven Baralek Gadang yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi membuka secara resmi iven Baralek Gadang yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar di Cafe Agam Jua, Kota Payakumbuh, Rabu (8/5).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi berpesan, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagaimana masyarakat bisa mengakses semua informasi publik di badan publik. Karena informasi publik adalah hak masyarakat," kata Supardi yang juga didapuk sebagai narasumber kegiatan tersebut.

Ini penting, tegas Supardi, karena masyarakat sudah membiayai kegiatan pemerintah melalui pajak, jadi ini menjadi tanggungjawab badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Idham Fadhli melaporkan, kegiatan tersebut diikuti oleh 150 orang peserta yang berasal unsur wartawan, KNPI, Karang Taruna dan UMKM yang ada di Kota Payakumbuh.

“Sebagai bagian dari Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat, Komisi Informasi Sumbar tahun ini kembali menggelar kegiatan sosialisasi dalam bentuk Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik Jilid III dengan tema: “Keterbukaan Informasi Publik untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,” ujar 

Dikatakan Fadhli, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui haknya untuk memperoleh informasi publik.

“Selain itu kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat gaung kampanye keterbukaan informasi publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Badan Publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi budaya dalam birokrasi,” ujar Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Sumbar ini.

Menurut Fadhli, selain Supardi, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari. Kegiatan tersebut dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi.

Sementara itu Komisioner KI Sumbar, Riswandi, mengatakan informasi publik merupakan hak dari masyarakat yang wajib diberikan oleh badan publik jika diminta oleh masyarakat.

“Jika badan publik menolak memberikan maka masyarakat bisa menggugat badan publik tersebut ke Komisi Informasi. Karena ini adalah hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar ini. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »