Dua Adek Kakak Terciduk Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota terkait Kasus Narkotika Jenis Shabu

Dua Adek Kakak Terciduk Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota terkait Kasus Narkotika Jenis Shabu
Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menciduk 2 orang diantaranya 1 orang Resedivis Penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam Rangka Ops Antik Singgalang 2024, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menciduk 2 orang diantaranya 1 orang Resedivis Penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu, Sabtu  04/5/2024 sekira pukul 03.50 Wib.

Dalam keterangan Kapolres Solok AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasi Humas Polres Solok AKP Edy Yuhendra menerangkan penangkapan tersebut di sebuah rumah yang berada di jalan Komplek Pemda 1 RT 001 RW 003 Kel. IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat.

Dengan identitas tersangka RF ( 38 ) tahun warga Jl. Lettu Amran RT 005 RW 003 Kel. VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan MR( 45 ) warga Jalan Mangga No.12 RT 01 RW 10 Kel. Ujung Batu Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu Provinsi Riau.

Dengan barang bukti (satu) paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastic, (dua) buah mancis, (satu) buah sendok serok.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Solok Kota menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelerukan IX Korong kecamatan Lubuk sikarah Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri ciri tersangka.

" Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 03.50 Wib," katanya.

Tim Sat Resnarkoba yang dibpimpin lansung oleh Kasat Narkoba Iptu Rico PW  mengamankan 2 (dua) orang laki-laki di sebuah rumah yang berada di jalan Komplek Pemda 1 RT 001 RW 003 Kel. IX Korong Kecamatan Lubuk sikarah Kota Solok, sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku.

Kemudian diketahui bernama RF dan MR sedang berada Di ruang tamu sedangkan MR diamankan dekat pintu kamar mandi.

Selanjutnya setelah saksi saksi serta masyarakat setempat datang Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersangka diamankan dan saat pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) buah sendok serok yang terletak di bawah karpet yang berjarak sekira 50 (lima puluh) centimeter dari posisi tersangka RF diamankan.

Selanjutnya ditemukan 1 (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastic, dan 1 (satu) buah mancis di dalam bak air kamar mandi.Kemudian ditemukan 1 (satu) buah mancis di dekat posisi tersangka MR diamankan.

Kemudian, tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan saat di interogasi tersebut tersangka RF menerangkan  bahwa 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di temukan tim tersebut merupakan milik tersangka RF dan dibawah penguasaan mereka berdua tanpa ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Kemudian terhadap para kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »