Kasus Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi, Eks Anak Buah SYL Akui Pernah Diminta Bayar Keris Emas Rp105 Juta

Kasus Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi, Eks Anak Buah SYL Akui Pernah Diminta Bayar Keris Emas Rp105 Juta
Sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas atas terdakwa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Edi Eko mengaku pernah diminta membayar sebuah keris emas seharga Rp105 juta. 

Keris emas tersebut atas permintaan tagihan dari mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian.

Eko dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas atas terdakwa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (15/5/2024).

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?", tanya jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Edi

"Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas," jawab Edi.

Selain keris emas, Edi pernah diminta oleh Arief untuk membayar khitanan, tagihan bunga, berbagai macam jenis souvenir hingga biaya operasional lainnya.

"Oh keris emas, dari Pak Arief Sopian tagihannya?" tanya jaksa.

"Tagihannya, jadi ada keris, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah ingat saya sempat diminta ke kita," tutur Edi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihak Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan memberi uang tersebut kepada Arief untuk membayar sejumlah permintaan barang tersebut. 

Kata Edi, penggunaan anggaran Kementan tersebut dilakukan oleh Arief.

"Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan aja?" tanya jaksa.

"Uangnya aja ke Pak Arief Sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan," jawab Edi.

"Intinya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Edi.

Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan membayar hewan kurban.

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »