KPU Kota Solok Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

KPU Kota Solok Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Dalam rangka syarat dukungan calon perseorangan pemilihan  serentak Nasional Tahun 2024 bertempat di Solok Premiere Hotel Syariah,  Minggu ( 5/5/2024 ).
BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam rangka syarat dukungan calon perseorangan pemilihan  serentak Nasional Tahun 2024 bertempat di Solok Premiere Hotel Syariah,  Minggu ( 5/5/2024 ).

Hadir pada acara itu KPU dan jajaran Forkompinda Bawaslu Kesbang Pol  LKAAM dan berbagai organisasi di Kota Solok serta Ketua Partai Politik di Kota Solok

Dalam pembukaan Ketua KPU Kota Solok Hariantoni menyampaikan ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini dan kedepan segala kekurangan bisa di ingatakan, dengan bukti pada pileg 14 februari 2024 atas kerja sama yang baik itu kita akan  pertahankan.

Tomi Farto Devisi Teknik menyampaikan tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseoranagan pada 5 mei 2024-19 Agustus 2024 .

Pengumuman  Pasanngan calon 24 agustus - 26 agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon  27 agustus - 29 Agistus 2024 Penelitian psersyatan calon 27 agustus - 21 september 2024.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November- 16 september 2024 Pelaksanaan Pemungatan Suara Rabu 27 Nobember 2024.

Pelaksanaan Kampanye  25 September- 23 November  2024 dan penetapan pasangan calon 22 september 2024.

Ketentuan  syarat dukungqn bagi pasangan calon perseorangan di atur UU NO 10/2016 pasal 41 Ayat ( 1 )
Jumlah Penduduk Provinsi Dalam DPT -> 2000 000 jumlah dukungan 10% lebih dari 2000 000 sd 6000 000 8.5 % Lebih dari 6000 000 sd 12 000 000 7.5 % Lebih dari  12000 000 6.5 % Jumlah dukungan  di maksud tersebar diblebih dari 50% jumlah Kabupaten/ Kota di Provinsi tersebut.

Syarat dukungan  menimal dalam pilkada tahun 2024 penyerahan syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan sama atau mebihin syarat menimal : diterima kurang dari syarat menimal: di kembalikan.

Verifikasi adminitrasi dukumgan pasangan calon perseorangan oleh kpu prov dan kpu  kab/kota sama atau melebihbi syarat menimal : MS kurang dari syrat menimal: bapaslon TMS.

Selanjutnya verifikasi faktual ke 1 dapat kurang dari jumlah dan sebaran menimal untuk selanjutnya di perbaiki.

Perbaikan dan penyerahan syarat dukungan perbaikan oleh pasangan calon perseorangan paling sedikit 2 kali dari jumlah kekurangan dukungan : diterima kurang dari 2 kali dari jumlah kekukarangan dukungan di kembalikan.

Verifikasi adminitrasi dokumen dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan oleh kpu provinsi dan kpu kab/ kota lebih dari kekurangan dikungan : MS kurang kekurangan dukungan: bapaslon TMS.

Verifikasi faktual kedua . penetapan pemenuhan syarat dukungan syarat MS : jumalah hasil verifikasi faktual I dan II sama atau melebihi jumlah dan persebaran menimal.

Selain itu, penduduk yang boleh memberikan dukungan. Berusia 17 tahun  terhitung pada hari terakhir pada masa penyerahan dukungan. Penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap DPT ) pemilu terkhir.

Berdomisili daerah pemilihan , di buktikan dengan ktp atau surat keterangan. tidak memilki sebagai anggota TNI Polri ASN  Penyelenggara Pemilu Kepala desa/ Perangkat desa, atau jabatan lain yang di larang. Dukungan diberikan pada 1 pasangan calon," tutup Tomi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »