Langkah Kaesang Makin Mulus Maju Pilgub Jakarta

Langkah Kaesang Makin Mulus Maju Pilgub Jakarta
Penghapusan aturan batas usia pasangan cakada oleh MA lewat putusan uji materiil
PKPU 9/2020, langsung dikaitkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
BENTENGSUMBAR.COM
- Penghapusan aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020, langsung dikaitkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Sebabnya, beberapa pekan ini Kaesang diisukan bakal maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, bersama keponakan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos menuturkan, isu Kaesang bakal menjadi Calon Wakil Gubernur Jakarta memang terbuka.

Tetapi menurutnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur secara eksplisit batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Artinya, Subiran memandang masih ada aturan di dalam UU yang mengganjal Kaesang untuk maju Pilgub Jakarta, meskipun baru-baru ini MA mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang memerintahkan KPU menghapus batas usia pasangan cakada.

"PKPU itu mengacu ke UU. Selama UU dengan tegas menyatakan batas usia cagub (syaratnya) 30 tahun, ya nggak bisa," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Dia memandang, langkah yang seharusnya diambil oleh penguji materiil batas usia pasangan cakada di PKPU, yakni dalam hal ini Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah uji materiil pasal terkait di UU Pilkada.

"Kecuali ada judicial review ke MK terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, baru bisa lolos itu Kaesang, bisa Jadi Cagub atau Cawagub," tutur pengamat politik lulusan S2 Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyatakan, “Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota”.

Sementara, dalam putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah bunyi frasa aturan batas usia pasangan cakada di dalam UU Pilkada tersebut ditambahkan.

Sehingga bunyi menjadi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »