Mendagri Tunjuk Tuanku Andree Algamar Jadi Pejabat Walikota Padang

Mendagri Tunjuk Tuanku Andree Algamar Jadi Pejabat Walikota Padang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Tuanku DR. H. Andree Algamar sebagai Pejabat Walikota Padang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Tuanku DR. H. Andree Algamar sebagai Pejabat Walikota Padang.

Hal itu diketahui dari Surat Keputusan Mendagri nomor: 100.2.1.3-1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Wali Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.

Surat Keputusan (SK) itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 10 Mei 2024.

Surat Keputusan (SK)
Surat Keputusan Mendagri nomor: 100.2.1.3-1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Wali Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya Hendri Septa-Ekos Albar berakhir 13 Mei 2024.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan jabatan Plh Wali Kota itu akan dijabat Andree hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Padang yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dilantik.

"Kita masih menunggu SK penetapan Pj Wali Kota Padang dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya di Padang, Senin (13/5/2024).

Doni menyebut SK Pj Wali Kota itu merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri karena itu Pemprov Sumbar saat ini dalam posisi menunggu.

"Kalau SK sudah diterima, kita langsung proses untuk pelantikannya," katanya.

Sebelumnya beberapa daerah di Sumbar telah dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir sebelum Pilkada serentak berlangsung November 2024.

Daerah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah itu diantaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh dan Pariaman.

Pj Kepala Daerah menjabat selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Namun hal tersebut todak selalu, seperti Pj Wali Kota Sawahlunto ada pengantian meski pun baru menjabat selama 7 bulan. (*)

Pewarta: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »