14 Orang Perempuan Diamankan Petugas di Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Padang

14 Orang Perempuan Diamankan Petugas di  Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Padang
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 14 orang perempuam dari tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 14 orang perempuam dari tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, Ahad dini hari, 30 Juni 2024.

Ke-14 orang perempuan itu diamankan karena tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Mereka terjaring petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.

"Pemeriksaan dilakukan dalam rangka patuh yustisi dan menjaga ketertiban serta ketentraman wilayah Kota Padang," ungkap Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman kepada awak media.

Ia mengatakan, dalam operasi yang digelar Personilnya berhasil mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal ( KTP) di sejumlah lokasi tempat hiburan malam.

"Dan tujuh orang sepanjang kawasan khatib sulaiman yang dilakukan pemeriksaan dan Pengawasan," terangnya.

Menurutnya, karena telah melanggar Perda 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kepada mereka yang telah terjaring ini dibawa petugas ke Mako Pol PP jalan Tan Malaka Padang.

Sementara itu untuk proses lebih lanjut, mereka yang terjaring ini, akan diproses dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

Kepala Bidang Trantibum Rozaldi Rosman,S.STP., M.Si.,
menambahkan, dalam operasi yang di gelar personilnya mengamankan 14 orang dari sejumlah tempat hiburan malam dan kawasan sepanjang jalan Khatib Sulaiman di Kota Padang.

Lebih lanjut Rozaldi menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta penegakan perda personilnya akan terus intens dalam melakukan pengawasan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »